Konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berusaha mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan sehingga dalam jangka panjang tidak hanya setiap karyawan atau pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, namun juga menjamin keuntungan bagi perusahaan.
Di Indonesia Power (IP), kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja digabungkan dengan lingkungan dan dikenal dengan K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan) karena kebijakan ini ditujukan tidak saja untuk mencegah terjadinya kecelakaan namun juga mencegah dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban dan kerugian.
Menurut Harlen, Kepala Divisi Pembinaan Pembangkit sekaligus Pembina K3 di Indonesia Power, penerapan K3 di Indonesia Power sama saja artinya dengan tidak ada kesalahan pada proses kerja, baik manusia maupun barang. “Intinya, kecelakaan kerja tidak boleh terjadi pada proses bisnis. Kecelakaan kerja yang kami maksud bukan hanya manusia tapi juga (terhadap) peralatan. Unit Bisnis yang melakukan kesalahan walaupun kecil tidak akan mendapatkan zero accident award dari Perusahaan.“ ujarnya, akhir Mei di Jakarta.
Pemberian zero accident award bagi Unit Bisnis dilakukan sebagai ukuran keberhasilan penerapan K3 di Indonesia Power. Proses untuk mendapatkannya sendiri memang tidak mudah. Setiap Unit Bisnis harus memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja serta peraturan K3L yang berlaku di PT Indonesia Power, khususnya pencapaian kecelakaan nihil.
Syarat pencapaian kecelakaan nihil adalah dalam kurun waktu satu tahun di suatu Unit Bisnis tidak terjadi kecelakaan kerja bagi pegawai atau tenaga kerja kontraktor, kehilangan kesempatan produksi, kerusakan peralatan, kerusakan kendaraan operasi, pencemaran lingkungan maupun terjadinya kebakaran.
Nah, agar tujuan K3L tercapai, ada hal-hal yang harus dilakukan perusahaan. Misalnya menyediakan alat pelindung diri bagi pegawai sesuai kebutuhan dan kondisi lingkungan kerjanya seperti helm, sepatu tahan pukul/tegangan, sabuk pengaman, sumbat telinga, kacamata untuk las, perisai muka, sarung tangan dan pakaian kerja dari berbagai bahan serta perlengkapan lain sesuai kebutuhan yang sifatnya pekerjaan khusus.
Selain itu dilakukan pemasangan rambu atau tanda gambar di IP merupakan suatu keharusan. Rambu atau tanda gambar ini harus mudah terbaca. Sebut saja tanda larangan, tanda bahaya, tanda penunjuk arah, tanda anjuran, tanda wajib menggunakan alat pelindung diri, simbol dan label B3 serta tanda lingkungan lainnya.
“Diharapkan dengan adanya peringatan, misalnya lampu ada rambunya biar orang nggak salah dalam melaksanakan pekerjaan dan yang utama menghindari kecelakaan,“ ujar Harlen. Bila peringatan sudah jelas tetapi masih terjadi pelanggaran, dipastikan ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku.
“Kami juga menjaga budaya malu jika tidak melaksanakan ketentuan K3. Jika ada manager atau pegawai yang tidak memakai helm akan tertangkap oleh kamera. Dan itu kemudian dipublikasikan di lingkunga internal“ ujarnya Harlen mencontohkan aturan ketat K3 di IP.
Untuk memutakhirkan informasi dan kompetensi pegawai, yang tidak kalah pentingnya, IP rutin mengadakan pembinaan kepada pegawai dan mitra kerja tentang pencegahan kecelakaan dan pencemaran lingkungan melalui pendidikan tentang K3L melalui latihan secara periodik dengan materi semisal penyebab penyakit akibat kerja (PAK) seperti kebisingan (noise), tekanan udara rendah, debu, cahaya dan radiasi serta sumber-sumber bahaya yang bisa menimbulkan PAK misalnya mesin generator dan lalu lintas, tempat ketinggian, ruang gudang/peralatan, lampu penerangan dan layar komputer.
Selain pelatihan tadi, terdapat beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan untuk mensosialisasikan semangat K3 di lingkungan IP yaitu saja pelaksanaan Bulan K3 Nasional, Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan K3, Latihan Pemadam Kebakaran (PMK), kegiatan lomba K3 dan Latihan Tanggap Darurat serta berbagai kegiatan lainnya.
Menurut Harlen, beberapa dari kegiatan K3 ini juga dilombakan. Misalnya pelatihan PMK. “PMK ini bukan hanya diadakan latihan tetapi juga dilombakan kepada karyawan dengan hadiah yang menarik, “ tambahnya.
Diharapkan dengan aturan yang jelas dan dukungan dari perusahaan, K3L yang dilaksanakan di Indonesia Power tidak hanya memberi manfaat bagi karyawan tetapi bagi keberlangsungan perusahaan. “Saving yang kita dapatkan dari dilaksanakannya K3 sangat besar. Dampak yang lebih luas adalah citra perusahaan yang lebih baik, “ tutup Harlen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar