Sabtu, 01 November 2014

Table data dari pembangkit tenaga listrik pt indonesia power

Berdasarkan dari pada keputusan menteri ESDM no 37 th 2008 persyaratan unit pembangkit adalah sebagi berikut:
kriteria teknis dan desain, serta persyaratan unjuk kerja untuk unit pembangkit yang terhubung langsung ke jaringan transmisi, dengan pengecualian unit-unit yang dianggap sangat kecil. Untuk kepentingan Aturan Jaringan dan Aturan Penyambungan, klasifikasi unit pembangkit  didefinisikan sebagai berikut:
Besar                       : lebih besar atau sama dengan 100 MW;
Menengah    : dari 30 MW sampai kurang dari 100 MW;
Kecil                        : kurang dari 30 MW.
  1. Unit Pembangkit Besar harus dilengkapi dengan:
  2. governor reaksi cepat yang berpengaruh pada pengatur primer frekuensi Sistem di antara 48,5 Hz hingga 51,0 Hz. Pembangkit harus mampu menerima sinyal Automatic Generation Control (AGC) dari dispatch Pusat Pengatur Beban/Unit Pengatur Beban untuk memungkinkan pengaturan sekunder frekuensi Sistem;
  3. alat pengatur tegangan otomatis reaksi cepat untuk pengaturan tegangan terminal generator dalam rentang operasi unit pembangkit tersebut tanpa mengakibatkan ketidakstabilan; dan
  4. power system stabilizer.
  1. Setiap Unit Pembangkit Menengah harus dilengkapi dengan:
  2. governor reaksi cepat yang berpengaruh pada pengatur primer frekuensi di antara 48,5 Hz hingga 51,0 Hz; Pembangkit harus mampu menerima sinyal Automatic Generation Control (AGC) dari dispatch Pusat Pengatur Beban/Unit Pengatur Beban untuk memungkinkan pengaturan sekunder frekuensi Sistem; dan,
  3. alat pengatur tegangan otomatis bereaksi cepat untuk pengaturan tegangan terminal generator dalam rentang operasi unit pembangkit tersebut tanpa mengakibatkan ketidakstabilan; dan
  4. power system stabilizer.
  1. Setiap Unit Pembangkit Kecil harus dilengkapi dengan:
  2. governor yang berpengaruh pada pengatur primer frekuensi di antara 48,5 Hz hingga 51,0 Hz; dan,
  3. alat pengatur tegangan otomatis untuk pengaturan tegangan terminal generator dalam rentang operasi unit pembangkit tersebut tanpa mengakibatkan ketidakstabilan.
Setiap Unit Pembangkit harus mampu beroperasi sesuai dengan kemampuan yang dideklarasikan:
  1. pada frekuensi dalam rentang 49,0 Hz hingga 51,0 Hz; dan
  2. pada setiap faktor-daya (power factor) di antara 0,85 lagging dan 0,90 leading. Pengecualian dari persyaratan ini adalah unit pembangkit generator induksi kapasitas kecil atau yang disetujui oleh Pusat Pengatur Beban atau Unit Pengatur Beban/Sub-Unit Pengatur Beban.
Setiap Unit Pembangkit harus tetap terhubung ke Jaringan pada rentang frekuensi 47,5 Hz hingga 52,0 Hz. Pemisahan Unit Pembangkit dari Jaringan dalam rentang frekuensi ini dibolehkan apabila merupakan bagian dari pengamanan Jaringan secara keseluruhan yang diatur oleh Pusat Pengatur Beban atau Unit Pengatur Beban/Sub-Unit Pengatur Beban.
E.Saluran Transmisi
Energi listrik yang dibangkitkan dari pembangkit listrik disalurkan melalui kawat-kawat atau saluran transinisi menuju ke pusat- pusat beban.
Saluran transmisi menurut cara penyalurannya ada dua macam, yaitu :
a. Saluran Udara
Adalah saluran transmisi yang menggunakan kawat-kawat  telanjang yang digantungkan pada tiang transmisi dengan  perantaraan isolator-isolator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar